Tampilkan postingan dengan label ushul fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ushul fiqh. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Februari 2012

ilmu ushul fiqh

Menurut pengertian para ulama , Ushul Fiqh adalah :  “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil  fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “
Dari pengertian di atas, bisa kita simpulkan bahwa Ilmu Ushul Fiqh  mempunyai tiga bidang garapan :
  1. Dalil- dalil  fiqh secara global ( Reverensi Penelitian )
  2. Metodologi penggunaan dalil- dalil tersebut. ( Metodologi Penelitian )
  3. Kondisi orang-orang yang menggunakan dalil-dalil tersebut, yaitu para mujtahid . ( Syarat-syarat Peneliti )
Kalau kita perhatikan secara seksama tiga bidang garapan tersebut, ternyata sesuai dengan kriteria yang ditawarkan oleh berbagai  Lembaga Penelitian yang sedang merebak akhir-akhir ini . Hal ini menunjukkan bahwa para ulama Islam, jauh-jauh sebelumnya telah menyusun kajian yang sangat mendetail dan sistematis.  Penelitian apapun, tidak bisa dipisahkan dengan tiga unsur di atas. Tak ayal, kalau sebagian ulama kontemporer menjadikan manhaj ushul fiqh sebagai pijakan di dalam menentukan manhaj-manhaj bagi  disiplin keilmuan lainnya .
Adapun keterangan dari pengertian ilmu ushul fiqh di atas adalah sebagai berikut :
( Ilmu yang membahas dalil- dalil  fiqh secara global )
Ilmu Ushul Fiqh ini hanya membahas dalil-dalil fiqh secara global, seperti Al Qur’an dan Sunnah  dengan berbagai permasalahan yang menyangkut dengan kedua sumber tersebut seperti : Al ‘Am, Al Khos, Al Mutlaq, Al Muqayad, Al Mujmal, Al Mubayin,  Al Hakikah , Al Majaz dan lain-lainnya .  Selain itu, ilmu ini juga  membahas tentang Ijma’, Qiyas dan dalil-dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama, yaitu Qaul Shohabi , Al Istishab, Al Istihsan, Sadd al-Dzara’idan Al Masholih al-Mursalah.
Adapun Ilmu Fiqh  ([1]) pembahasannya terfokus pada dalil-dalil syar’i secara lebih terperinci , seperti  : kewajiban berniat ketika hendak berwudlu, dengan menggunakan dalil firman Allah swt :
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ
“ apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu. “ ( Qs Al Maidah : 6 )
(Apabila kamu hendak ) menunjukkan  bahwa niat diwajibkan ketika hendak berwudlu . Hal ini dikuatkan dengan sabda Rosulullah saw :
إنما الأعمال بالنيات
“ Hanyasanya segala perbuatan itu akan dihitung jika disertai niat. “ ( HR Bukhari no  : 1, Muslim  no : 4844 )
( Metodologi penggunaan dalil- dalil tersebut )
Selain membahas dalil- dalil secara global, Ilmu Ushul Fiqh juga membahas tata cara penggunaan dalil- dalil tersebut.
Tata cara penggunaan  dalil – dalil syar’I, bisa dibagi menjadi dua bagian :
Bagian pertama ; Yang bersifat “ Al lafdhi “ ( tekstual) , yaitu tata cara penggunaan dalil-dalil syar’I yang terkait dengan  teks –teks Al Qur’an dan Sunnah . Tata cara ini bisa juga disebut dengan “ Al Ijtihad A-lBayani “ , seperti firman Allah  swt :
وَأَنْ أَقِيمُواْ الصَّلاةَ
“ Dan dirikanlah sholat “ ( QS Al An’am : 72 )
Perkataan “ Aqimuu “ menunjukkan perintah , dan perintah ini tidak terikat dengan unsur lain, di dalam kaedah ushul fiqh  disebutkan bahwa “ suatu perintah pada dasarnya  menunjukkan suatu kewajiban, selama tidak ada hal-hal yang memalingkannya dari makna asli. “ . Dengan demikan kita mengetahui dari ayat di atas,bahwa  sholat hukumnya wajib.
Bagian kedua : Yang bersifat “ Al-ma’nawy”  ( substansial ), yaitu tata cara menggunakan dalil-dali syar’I dengan melihat subtansi atau pesan dari teks-teks yang ada di dalam Al Qur’an dan Al Hadist , kemudian pesan tersebut diterapkan pada masalah-masalah lain yang tidak tersebut di dalam teks. Bagian ini bisa disebut juga dengan “ Al Ijtihad Al Qiyasi “ .  Tata cara ini dibagi menjadi tiga macam :
1/ Takhrij Al Manat , yaitu : mengeluarkan pesan atau alasan dari teks .
2 / Tanqih Al Manat , yaitu : menyeleksi alasan-alasan yang dikeluarkan dari teks dan mengambil yang paling sesuai.
3/ Tahqiq Al Manat : Menerapkan  pesan atau alasan yang sudah terseleksi pada masalah-masalh yang tidak tersebut dalam teks.
( Membahas kondisi orang-orang yang menggunakan dalil-dalil tersebut )
Orang-orang yang  menggunakan dalil- dalil tersebut adalah para mujtahid, yaitu orang yang mampu melakukan istinbath  hukum dari dalil syar’I.
Ilmu Ushul Fiqh ini membahas juga pengertian ijtihad dan mujtahid, syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang untuk menjadi seorang mujtahid, tingkatan-tingkatan  mujtahid, bentuk-bentuk ijtihad. Selain itu dibahas juga  pengertian “ muqallid ‘’, yaitu seseorang yang belum mampu melakukan proses ijitihad secara sendiri, sehingga dia harus mengikuti perkataan mujtahid di dalam mengetahui hukum-hukum syar’I. Di dalamnya diterangkan juga  tentang beberapa kondisi dimana seseorang dibolehkan bertaqlid. Berikutnya, dibahas juga pengertian ‘ talfiq ‘ , yaitu menggabungkan pendapat-pendapat di dalam berbagai madzhab dalam satu masalah atau lebih,kemudian diamalkan secar a bersama .
Jika ada pertanyaan : “ Al Maqasid dan Al Maslahat “ , dua hal yang akhir-akhir ini sering dilirik oleh sebagian  pemerhati syare’ah,  apakah termasuk dalam bagian dari ilmu ushul fiqh ? Jawabannya bahwa Al Ilmu bil-Maqasid atau pengetahuan tentang tujuan diturunkan syare’ah  oleh sebagain ulama dikatagorikan sebagai salah satu syarat ijitihad yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Namun mayoritas ulama menganggapnya sebagai syarat pelengkap saja, bukan syarat utama, karena maqashid syare’ah  tidak bisa diketahui kecuali melalui teks-teks yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah ([2]) . Ijitihad dengan menggunakan pertimbangan maslahat bisa disebut dengan “ Al Ijtihad Al Maqasidy “
Adapun Maslahat, atau Mashalih Mursalah  ([3]) adalah dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama,  walaupun pada hakekatnya mereka menyepakati  bahwa maslahat yang masih dalam koridor sayre’ah bisa dipakai sebagai pembantu di dalam menentukan hukum dalam suatu masalah. Dan itu semua kembalinya kepada pemahaman terhadap teks-teks yang ada di dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Ijtihad dengan menggunakan koridor maslahat disebut juga dengan “ Al Ijtihad Al Istislahy “
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan,  bahwa seluruh proses ijtihad atau pengambilan hukum tidak bisa dilepaskan dari pemahaman kita terhadap teks-teks Al Qur’an dan As Sunnah yang keduanya menggunakan Bahasa Arab.
Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah dalam teks-teks tersebut. Kaidah-kaidah tersebut didasarkan pada kaidah Bahasa Arab. Kaidah semacam ini sudah baku dan telah disepakati oleh para ulama, walaupun terdapat perbedaan di dalam beberapa masalah.  Oleh karenanya tidak diperkenankan bagi seseorang yang tidak memahami Bahasa Arab dan tidak mengerti kaidah-kaidah di dalam ushul fiqh untuk berijtihad, karena dia tidak memiliki sarana dan alat untuk bekerja. Tidak diperkenankan juga, bagi setiap orang untuk merubah kaidah-kaidah tersebut, tanpa menyertakan alasan-alasan yang ilmiyah dan bisa dipertanggung jawabkan menurut disiplin keilmuan yang ada.
Semoga tulisan yang sedikit dan singkat ini, bisa memacu kita untuk bersungguh-sungguh mempelajari Ilmu Ushul Fiqh ini.  Tanpa itu , proses ijtihad akan menyimpang dari jalannya yang benar, dan selanjutnya akan  menunai kerusakan dan kekacauan . Semoga  Allah memberikan kepada kita pemahaman yang benar  terhadap agama ini, untuk selanjutkan kita amalkan  di dalam kehiduan kita sehari-hari.  Wallahu A’lam.   * * *



( [1] )  Sebagian ulama membatasi pengertian Ilmu Fiqh pada masalah-masalah yang bisa dijadikan obyek proses ijtihad, yaitu  masalah-masalah yang masih diperselisihkan para ulama,  seperti kewajiban membaca sholawat pada tasyahud akhir ketika sholat, kewajiban berniat ketika berwudlu, dan lain-lainnya.
( [2] )  Para ulama menyebutkan cara-cara untuk mengetahui “ Maqasid Syare’ah “ diantaranya adalah : 1/  mengadakan pembacaan yang utuh dan menyeluruh terhadap pesan-pesan yang terkandung dalam teks-teks Al Qur’an dan As Sunnah, berikut alasan -alasannya, 2/ memahami bahasa Arab dengan baik, 3/ memahami  alur pembicaraan yang terdapat di dalam teks, 4/ mengikuti pemahaman para sahabat, karena  mereka hidup bersama wahyu . 5/ mengetahui masalah-masalah yang tidak disinggung oleh wahyu  baik secara langsung , maupun tidak langung .
( [3] )  Adapun pengertian  Masholih Mursalah, secara terminologi , para  ulama ushul fikih masih berselisih pendapat di dalamnya , salah  satu pengertian yang terkenal  adalah : “ Setiap manfaat yang berada dalam kerangka maqasid syari’ah, tanpa ada dalil yang membenarkannya atau yang menyalahkannya .“

bagi yang ingin memahaminya lebih mendalam silahkan klik linkdownload di bawah ini,

Minggu, 29 Januari 2012

nasakh dan mansukh

PENDAHULUAN

Al-Qur’an sebagi mu’jizat Nabi Muhammad, ia merupakan panduan dasar bagi umat Islam selain al-Hadis dalam menetapan hukum Islam. Sebagai Huda al-Nash al-Qur’an memiliki kekayaan dimensi hukum, baik dalam hal sifat universalitasnya maupun bentuk pola-pola hukum syara’ yang tidak terlepas dari aspek sosiokultural masyarakat Arab saat itu. Sebab, diakui atau tidak turunnya al-Qur’an secara bertahap adalah terkait dengan problem masyarakat arab waktu itu.
Dalam kerangka itu, dalam menetapkan dan menggali hukum Islam yang tertuang dalam al-Qur’an, tentunya dibutuhkan alat untuk mengupas dimensi hukumnya. Antara lain ilmu Qur’an yang didalamnya terdapat kajian seperti tafsir, muhkam mutasyabih, Al-Nasakh Wa al-Mansukh dan yang lainnya serta pemahaman kaidah ushuliyah dan fiqhiyah.
Al-Nasakh Wa al-Mansukh sebagai salah satu bagian dalam kajian ulumul Qur’an, memiliki kontribusi yang sangat penting, sebab dengan memahaminya kita akan mampu memahami apakah hukum yang termaktum dalam ayat-ayat Qur’an tersebut masih berlaku atau tidak.
Betapa pentingnya menguasai ilmu Nasakh Mansukh dalam suatu Riwayat sahabat Ali ketika meliwati seorang hakim mengatakan “apakah engkau mengetahui nasakh” dan orang itu menjawab “tidak” maka Ali berkata “celakalah kamu dan mencelakakan orang lain”. Dari riwayat tersebut dapat di pahami bahwa eksistensi Nasakh Mansukh dalam Istinbath Hukum adalah mutlak adanya, sebab dengan tidak memahaminya, hukum yang lahir akan jauh dari prinsip dasar pensyariatan (Maqosid al-Syar’i).
Oleh karena itu, makalah ini mencoba menguraikan apa, dan bagaimana sebenarnya Al-Nasakh Wa al-Mansukh.



1.        Pengertian Nasakh
Dari segi bahasa (lugah) naskh bisa diartikan sebagai pembatalan atau penghapusan[1], misalnya dalam kalimat:
نَسَخَتْ الرِّيَاحُ أَثَارَ الْقَوْمِ
Artinya: “Angin telah menghapus jejak suatu kaum”
Sedangkan definisi nasakh menurut ulama ushul fiqih, yang masyhur ada dua yaitu:
بَيَانُ انْتِهَاءِ اَمَدِّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِطَرِيْقٍ شَرْعِيٍّ مُتُرَاخٍ عَنْهُ
Artinya: “Penjelasan berakhirnya masa berlaku suatu hukum melalui dalil Syar’i; yang datang kemudian.”
رَفْعِ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ عَنِ الْمُكَلَّفِ بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ مِثْلِهِ مُتَأَخِّرٍ
Artinya: “Pembatalan hukum syara’ yang ditetapkan terdahulu dari orang mukallaf dengan hukum syara’ yang sama yang datang kemudian.”
Sedangkan secara etimologis kata nasakh (النسخ) dalam bahasa arab digunakan dengan arti الارلة, artinya menghilangkan atau meniadakan contohnya:نسخت الشمس الظل (matahari menghilangkan kegelapan) atau نسخت الرياح اثار المشي (angin melenyapkan jejak kaki).
Terkadang kata itu digunakan dengan arti النقل yaitu pemindahan atau mengalihkan sesuatu. Menghubungkan dari suatu keadaan kepada bentuk lain disamping masih tetapnya bentuk semula.[2]
Para ushul fiqih menyatakan bahwa nasakh itu bisa dibenarkan bila memenuhi kriteria berikut ini:
a.     Pembatalan itu harus dilakukan melalui tuntutan syara’ yang mengandung hukum dari Allah dan RasulNya, yang disebut nasikh (yang menghapus). Maka habisnya masa berlaku hukum yang disebabkan wafatnya seseorang tidak dinamakan nasakh.
b.    Yang batalnya adalah syara’ yang disebut mansukh (yang dihapus).
c.     Nasikh harus datang kemudian (terakhir) dari mansukh. Dengan demikian, istitsna (pengecualian) tidak disebut nasakh.

2.        Rukun Nasakh
Rukun nasakh itu ada empat[3], yaitu:
a.    Adat an-nasakh, yaitu pernyataan menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada.
b.    Nasikh, adalah dalil yang kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya nasikh itu berasal dari Allah Ta’ala, karena Dialah yang membuat hukum dan Dia pula lah yang menghapuskannya.
c.    Mansukh, yaitu hukum yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan.
d.   Mansukh ‘anhu, yaitu orang yang dibebani hukum.

3.        Syarat-Syarat Nasakh
Sebagaiman telah dibahas diatas, bahwa jumhur mengakui kebenaran nasakh dalam al-qur’an, namun harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat tersebut ada yang disepakati dan ada yang tidak.[4]
Diantara syarat-syarat yang disepakati antara lain:
a.    Yang dibatalkan adalah hukum syara’
b.    Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara’
c.    Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintah Allah tentang kewajiban berpuasa, tidak berarti dinasakh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut.
d.   Tuntutan yang mengandung nasakh harus datang kemudian.
Adapun persyaratan yang diperselisihkan, antara lain:
a.    Alasan yang dikemukakan oleh Mu’tazilah dan sebagian Hanafiyah yang menyatakan bahwa hukum yang dinasakh itu pernah dilaksanakan, atau syara’ telah memberi kesempatan untuk melaksanakan hukum tersebut, yang menunjukkan bahwa hukum itu baik.
b.    Golongan Mu’tazilah dan Maturidiyah berpendapat bahwa disyaratkan hukum yang dinasakh itu haruslah ditujukan untuk sesuatu yang baik yang diterima akal pembatalannya. Syarat tersebut tidak diterima Jumhur dengan alasan bahwa baik dan buruknya suatu perbuatan itu ditentukan oleh syara’ bukan oleh akal.
c.    Sebagian ulama ushul fiqih mensyaratkan adanya pengganti terhadap hukum yang dibatalkan. Mereka beralasan dengan firman Allah surat al-baqarah, 2.
d.   Sebagian ahli ushul dari golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa apabila akan menasakh terhadap nash al-qur’an atau hadis yang mutawatir, maka nasikh itu harus sederajat, tidak boleh yang kualitasnya lebih rendah, seperti menasakh hadis mutawatir dengan hadis ahad.

4.        Macam-Macam Nasakh
Para ulama yang mengakui keberadaan nasakh, membagi nasakh menjadi beberapa macam, diantaranya:
a.    Nasakh yang tidak ada gantinya; seperti nasakh terhadap keharusan memberikan sedekah kepada orang miskin bagi mereka yang akan berbicara dengan Nabi.[5]
b.    Nasakh yang ada gantinya, namun penggantinya tersebut adakalanya lebih ringan dan adakalanya lebih berat; seperti pembatalan shalat sebanyak 50 kali, diganti dengan lima kali saja.
c.    Nasakh bacaan (teks) dari suatu ayat, namun hukumnya tetap berlaku, seperti hukum rajam bagi laki-laki dan perampuan yang telah menikah.
d.   Nasakh hukum ayat, namun teksnya masih ada, seperti nasakh terhadap keharusan memberikan sedekah bagi orang miskin bagi mereka yang akan berbicara kepada Nabi.
e.    Nasakh hukum dan bacaan sekaligus, seperti haramnya menikahi saudara sesusu itu dengan batasan 10 kali. (HR. Bukhari dan Muslim dari A’isyah). Hukum dan bacaan teks tersebut telah dihapus.
f.     Terjadinya penambahan hukum dari hukum yang pertama. Menurut ulama Hanafiyah hukum penambahan tersebut bersifat nasakh.

5.        Pembagian Nasakh
Nasakh dapat dibagi menjadi:
a.    Nasakh Sharih, yaitu yang ditegaskan berakhirnya hukum yang dinasakh, seperti hadis tentang ziarah kubur.
Dalam undang-undang modern banyak juga terjadi, misalnya suatu undang-undang ditegaskan berlakunya untuk mengakhiri berlakunya undang-undang terdahulu yang sama materinya.
b.    Nasakh Zimmi, ialah nasakh antara dua nash yang berlawanan dan tak mungkin disesuaikan proporsinya masing-masing, misalnya suatu nash positif dan yang lain negatif, sedang sejarah turunnya diketahui, seperti ayat wasiat pada ahli waris dinasakh oleh ayat mewaris.
Nasakh zimmi ini terbagi dalam:
1)        Nasakh terhadap suatu hukum yang dicakup oleh nash terdahulu.
2)        Nasakh juz’i, yaitu mengeluarkan dari keumuman nash terdahulu, apa yang dicakup oleh nash kedua. Contohnya ayat had qadzab dengan ayat li’an karena dalam ayat qadzab dijelaskan hukum qadzab suami terhadap istrinya sendiri yang termasuk dalam umum ayat qadzab.
Memberikan nama nasakh terhadap bagian nasakh juz’i adalah melihat nashnya. Karena sebenarnya pada fuqaha mengakui khas yang bersamaan dengan ’am sebagai takhsis bukan sebagai nasakh, tanpa memperhatikan mana diantaranya terdahulu dan terkemudian. Golongan Hanafiyah mengakui khas yang turun kemudian sebagaimana yang menasakhkan terhadap ‘am yang turun terdahulu. Dalam kasus ini, ayat qadzab dan ayat li’an turun serentak, sehingga menunjukkan takhsis sebagai gantinya nasakh.[6]

6.        Cara mengetahui Nasikh-Mansukh
Berlakunya hukum syara’ baik dalam bentuk al-qur’an maupun hadis nabi adalah secara pasti. Karenanya wajib kita menaatinya. Nasakh terhadap hukum syara’ berarti bahwa kita sudah tidak wajib lagi menaati hukum itu karena sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Pernyataan tersebut adalah suatu pengingkaran yang berdosa kecuali bila didasarkan kepada petunjuk pasti yang menyatakan bahwa hukum yang lalu itu betul-betul sudah dicabut atau dinasakh, karena suatu yang telah diyakini tidak dapat dibatalkan dengan zhan (dugaan-dugaan yang kuat) semata.
Petunjuk yang meyakinkan tentang nasikh mansukh[7] adalah sebagai berikut:
a.    Nash yang secara lahirnya menunjukkan yang satu menjadi nasikh terhadap yang lain. Firman Allah dalam surat al-baqarah: 187:
 “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat tersebut berarti menasakh hukum sebelumnya tentang tidak bolehnya bersetubuh, makan dan minum di malam hari.
b.    Ijma’ ulama yang menetapkan bahwa suatu dalil yang menetapkan hukum menasakh dalil lain yang menetapkan hukum yang berbeda dengan itu. Hal itu mendorong arti bahwa nasikhnya hukum ijma’ tetapi adalah nash juga, sedangkan ijma’ hanya memberi petunjuk mengenai nash mana yang nasikh dan mana yang mansukh.
c.    Tarikh, yaitu keterangan waktu yang menjelaskan berlakunya dua nash yang berbeda. Bila yang datang kemudian itu disebut nasikh dan yang terdahulu itu disebut mansukh.

7.        Hikmah Nasakh
Telah disepakati oleh ulama ushul fiqih, bahwa disayariatkannya berbagai hukum kepada manusia bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat, selain tuntutan dari Allah agar hamba-Nya mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi larangannya.
Berkaitan dengan itu, Syar’i (Allah SWT) senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi yang ada dimasyarakat. Terjadinya perubahan hukum yang diberlakukan kepada manusia tiada lain berdasarkan kondisi yang terjadi dan supaya kemaslahatan tetap terjamin.[8] Akan tetapi, tidak berarti bahwa Syar’i tidak mengetahui kejadian yang akan terjadi, justru disinilah kelebihan Islam, yakni menetapkan hukum secara berangsur-angsung. Oleh karena itu, persoalan nasakh itu hanya berlaku pada masa Rasulullah masih hidup, makna setelah Rasulullah itu wafat, tidak ada lagi nasakh.
Menurut Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi, diantara hikmah adanya konsep nasakh adalah berkaitan dengan pemeliharaan kemaslahatan umat manusia, sekaligus menunjukkan fleksibelitas hukum Islam dan adannya tahapan dalam penetapan hukum Islam. Bila tahapan berlakunya suatu hukum telah selesai menurut kehendak Syar’i maka datang tahapan berikutnya, sehingga kemaslahatan manusia tetap terpelihara.

KESIMPULAN

Dari segi bahasa (lugah) naskh bisa diartikan sebagai pembatalan atau penghapusan.
Para ushul fiqih menyatakan bahwa nasakh itu bisa dibenarkan bila memenuhi kriteria berikut ini:
a.       Pembatalan itu harus dilakukan melalui tuntutan syara’ yang mengandung hukum dari Allah dan RasulNya
b.      Yang batalnya adalah syara’ yang disebut mansukh (yang dihapus).
c.       Nasikh harus datang kemudian (terakhir) dari mansukh.
Nasakh dapat dibagi menjadi:
a.       Nasakh Sharih, yaitu yang ditegaskan berakhirnya hukum yang dinasakh, seperti hadis tentang ziarah kubur, dan
b.      Nasakh Zimmi, ialah nasakh antara dua nash yang berlawanan dan tak mungkin disesuaikan proporsinya masing-masing.
Berkaitan dengan itu, hukum Syar’i senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi yang ada dimasyarakat. Terjadinya perubahan hukum yang diberlakukan kepada manusia tiada lain berdasarkan kondisi yang terjadi dan supaya kemaslahatan tetap terjamin. Diantara hikmah adanya konsep nasakh adalah berkaitan dengan pemeliharaan kemaslahatan umat manusia, sekaligus menunjukkan fleksibelitas hukum Islam dan adannya tahapan dalam penetapan hukum Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Rahmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih, Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Khairul Umam, dkk, Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 1990
Amir Makfudin, Ushul Fiqih, Jakarta: logos wacana ilmu, 1997



[1] Rahmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 231
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu), hal. 21
[3] Rahmat Syafi’i, Op. Cit, hal. 231
[4] Ibid, hal. 236
[5] Ibid, hal. 239
[6] Khairul Umam, dkk, Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 1990)
[7] Amir Makfudin, ushul fiqih, (Jakarta: logos wacana ilmu, 1997), hal. 253-255
[8] Rahmat Syafi’i, Op. Cit, hal. 232