Senin, 06 Februari 2012

ilmu ushul fiqh

Menurut pengertian para ulama , Ushul Fiqh adalah :  “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil  fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “
Dari pengertian di atas, bisa kita simpulkan bahwa Ilmu Ushul Fiqh  mempunyai tiga bidang garapan :
  1. Dalil- dalil  fiqh secara global ( Reverensi Penelitian )
  2. Metodologi penggunaan dalil- dalil tersebut. ( Metodologi Penelitian )
  3. Kondisi orang-orang yang menggunakan dalil-dalil tersebut, yaitu para mujtahid . ( Syarat-syarat Peneliti )
Kalau kita perhatikan secara seksama tiga bidang garapan tersebut, ternyata sesuai dengan kriteria yang ditawarkan oleh berbagai  Lembaga Penelitian yang sedang merebak akhir-akhir ini . Hal ini menunjukkan bahwa para ulama Islam, jauh-jauh sebelumnya telah menyusun kajian yang sangat mendetail dan sistematis.  Penelitian apapun, tidak bisa dipisahkan dengan tiga unsur di atas. Tak ayal, kalau sebagian ulama kontemporer menjadikan manhaj ushul fiqh sebagai pijakan di dalam menentukan manhaj-manhaj bagi  disiplin keilmuan lainnya .
Adapun keterangan dari pengertian ilmu ushul fiqh di atas adalah sebagai berikut :
( Ilmu yang membahas dalil- dalil  fiqh secara global )
Ilmu Ushul Fiqh ini hanya membahas dalil-dalil fiqh secara global, seperti Al Qur’an dan Sunnah  dengan berbagai permasalahan yang menyangkut dengan kedua sumber tersebut seperti : Al ‘Am, Al Khos, Al Mutlaq, Al Muqayad, Al Mujmal, Al Mubayin,  Al Hakikah , Al Majaz dan lain-lainnya .  Selain itu, ilmu ini juga  membahas tentang Ijma’, Qiyas dan dalil-dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama, yaitu Qaul Shohabi , Al Istishab, Al Istihsan, Sadd al-Dzara’idan Al Masholih al-Mursalah.
Adapun Ilmu Fiqh  ([1]) pembahasannya terfokus pada dalil-dalil syar’i secara lebih terperinci , seperti  : kewajiban berniat ketika hendak berwudlu, dengan menggunakan dalil firman Allah swt :
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ
“ apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu. “ ( Qs Al Maidah : 6 )
(Apabila kamu hendak ) menunjukkan  bahwa niat diwajibkan ketika hendak berwudlu . Hal ini dikuatkan dengan sabda Rosulullah saw :
إنما الأعمال بالنيات
“ Hanyasanya segala perbuatan itu akan dihitung jika disertai niat. “ ( HR Bukhari no  : 1, Muslim  no : 4844 )
( Metodologi penggunaan dalil- dalil tersebut )
Selain membahas dalil- dalil secara global, Ilmu Ushul Fiqh juga membahas tata cara penggunaan dalil- dalil tersebut.
Tata cara penggunaan  dalil – dalil syar’I, bisa dibagi menjadi dua bagian :
Bagian pertama ; Yang bersifat “ Al lafdhi “ ( tekstual) , yaitu tata cara penggunaan dalil-dalil syar’I yang terkait dengan  teks –teks Al Qur’an dan Sunnah . Tata cara ini bisa juga disebut dengan “ Al Ijtihad A-lBayani “ , seperti firman Allah  swt :
وَأَنْ أَقِيمُواْ الصَّلاةَ
“ Dan dirikanlah sholat “ ( QS Al An’am : 72 )
Perkataan “ Aqimuu “ menunjukkan perintah , dan perintah ini tidak terikat dengan unsur lain, di dalam kaedah ushul fiqh  disebutkan bahwa “ suatu perintah pada dasarnya  menunjukkan suatu kewajiban, selama tidak ada hal-hal yang memalingkannya dari makna asli. “ . Dengan demikan kita mengetahui dari ayat di atas,bahwa  sholat hukumnya wajib.
Bagian kedua : Yang bersifat “ Al-ma’nawy”  ( substansial ), yaitu tata cara menggunakan dalil-dali syar’I dengan melihat subtansi atau pesan dari teks-teks yang ada di dalam Al Qur’an dan Al Hadist , kemudian pesan tersebut diterapkan pada masalah-masalah lain yang tidak tersebut di dalam teks. Bagian ini bisa disebut juga dengan “ Al Ijtihad Al Qiyasi “ .  Tata cara ini dibagi menjadi tiga macam :
1/ Takhrij Al Manat , yaitu : mengeluarkan pesan atau alasan dari teks .
2 / Tanqih Al Manat , yaitu : menyeleksi alasan-alasan yang dikeluarkan dari teks dan mengambil yang paling sesuai.
3/ Tahqiq Al Manat : Menerapkan  pesan atau alasan yang sudah terseleksi pada masalah-masalh yang tidak tersebut dalam teks.
( Membahas kondisi orang-orang yang menggunakan dalil-dalil tersebut )
Orang-orang yang  menggunakan dalil- dalil tersebut adalah para mujtahid, yaitu orang yang mampu melakukan istinbath  hukum dari dalil syar’I.
Ilmu Ushul Fiqh ini membahas juga pengertian ijtihad dan mujtahid, syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang untuk menjadi seorang mujtahid, tingkatan-tingkatan  mujtahid, bentuk-bentuk ijtihad. Selain itu dibahas juga  pengertian “ muqallid ‘’, yaitu seseorang yang belum mampu melakukan proses ijitihad secara sendiri, sehingga dia harus mengikuti perkataan mujtahid di dalam mengetahui hukum-hukum syar’I. Di dalamnya diterangkan juga  tentang beberapa kondisi dimana seseorang dibolehkan bertaqlid. Berikutnya, dibahas juga pengertian ‘ talfiq ‘ , yaitu menggabungkan pendapat-pendapat di dalam berbagai madzhab dalam satu masalah atau lebih,kemudian diamalkan secar a bersama .
Jika ada pertanyaan : “ Al Maqasid dan Al Maslahat “ , dua hal yang akhir-akhir ini sering dilirik oleh sebagian  pemerhati syare’ah,  apakah termasuk dalam bagian dari ilmu ushul fiqh ? Jawabannya bahwa Al Ilmu bil-Maqasid atau pengetahuan tentang tujuan diturunkan syare’ah  oleh sebagain ulama dikatagorikan sebagai salah satu syarat ijitihad yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Namun mayoritas ulama menganggapnya sebagai syarat pelengkap saja, bukan syarat utama, karena maqashid syare’ah  tidak bisa diketahui kecuali melalui teks-teks yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah ([2]) . Ijitihad dengan menggunakan pertimbangan maslahat bisa disebut dengan “ Al Ijtihad Al Maqasidy “
Adapun Maslahat, atau Mashalih Mursalah  ([3]) adalah dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama,  walaupun pada hakekatnya mereka menyepakati  bahwa maslahat yang masih dalam koridor sayre’ah bisa dipakai sebagai pembantu di dalam menentukan hukum dalam suatu masalah. Dan itu semua kembalinya kepada pemahaman terhadap teks-teks yang ada di dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Ijtihad dengan menggunakan koridor maslahat disebut juga dengan “ Al Ijtihad Al Istislahy “
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan,  bahwa seluruh proses ijtihad atau pengambilan hukum tidak bisa dilepaskan dari pemahaman kita terhadap teks-teks Al Qur’an dan As Sunnah yang keduanya menggunakan Bahasa Arab.
Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah dalam teks-teks tersebut. Kaidah-kaidah tersebut didasarkan pada kaidah Bahasa Arab. Kaidah semacam ini sudah baku dan telah disepakati oleh para ulama, walaupun terdapat perbedaan di dalam beberapa masalah.  Oleh karenanya tidak diperkenankan bagi seseorang yang tidak memahami Bahasa Arab dan tidak mengerti kaidah-kaidah di dalam ushul fiqh untuk berijtihad, karena dia tidak memiliki sarana dan alat untuk bekerja. Tidak diperkenankan juga, bagi setiap orang untuk merubah kaidah-kaidah tersebut, tanpa menyertakan alasan-alasan yang ilmiyah dan bisa dipertanggung jawabkan menurut disiplin keilmuan yang ada.
Semoga tulisan yang sedikit dan singkat ini, bisa memacu kita untuk bersungguh-sungguh mempelajari Ilmu Ushul Fiqh ini.  Tanpa itu , proses ijtihad akan menyimpang dari jalannya yang benar, dan selanjutnya akan  menunai kerusakan dan kekacauan . Semoga  Allah memberikan kepada kita pemahaman yang benar  terhadap agama ini, untuk selanjutkan kita amalkan  di dalam kehiduan kita sehari-hari.  Wallahu A’lam.   * * *



( [1] )  Sebagian ulama membatasi pengertian Ilmu Fiqh pada masalah-masalah yang bisa dijadikan obyek proses ijtihad, yaitu  masalah-masalah yang masih diperselisihkan para ulama,  seperti kewajiban membaca sholawat pada tasyahud akhir ketika sholat, kewajiban berniat ketika berwudlu, dan lain-lainnya.
( [2] )  Para ulama menyebutkan cara-cara untuk mengetahui “ Maqasid Syare’ah “ diantaranya adalah : 1/  mengadakan pembacaan yang utuh dan menyeluruh terhadap pesan-pesan yang terkandung dalam teks-teks Al Qur’an dan As Sunnah, berikut alasan -alasannya, 2/ memahami bahasa Arab dengan baik, 3/ memahami  alur pembicaraan yang terdapat di dalam teks, 4/ mengikuti pemahaman para sahabat, karena  mereka hidup bersama wahyu . 5/ mengetahui masalah-masalah yang tidak disinggung oleh wahyu  baik secara langsung , maupun tidak langung .
( [3] )  Adapun pengertian  Masholih Mursalah, secara terminologi , para  ulama ushul fikih masih berselisih pendapat di dalamnya , salah  satu pengertian yang terkenal  adalah : “ Setiap manfaat yang berada dalam kerangka maqasid syari’ah, tanpa ada dalil yang membenarkannya atau yang menyalahkannya .“

bagi yang ingin memahaminya lebih mendalam silahkan klik linkdownload di bawah ini,

download windows defender

Windows Defender adalah sebuah software dari Microsoft yang di desain untuk melindungi system operasi Windows anda dari spyware dan rekan-rekannya. Software ini muncul sebagai bagian dari Windows Vista dan anda bisa mendownloadnya secara gratis untuk jenis windows lain seperti Windows XP dan atau Windows Server 2003.

Microsoft Windows Defender ini sebenarnya didasarkan pada sebuah program antispyware bernama Giant AntiSpyware, yang pada mulanya dibuat oleh sebuah perusahaan pengembang bernama Giant Company Software, Inc. Namun pada tahun 2004, perusahaan tersebut di beli oleh Microsoft. Windows Defender memiliki beberapa fungsi system scanning dan perlindungan keamanan secara real time yang memperhatikan beberapa bagian dari Window untuk memonitor jika ada perubahan yang dicurigai dilakuakn oleh spyware. Pengguna dapat melaporkan spyware yagn terdeteksi kepada Microsoft melalui SpyNet.

Seperti yang dirilis di situs resmi Microsoft – Windows Defender adalah software yang membantu anda melindungi komputer anda dari popup, performa lambat, dan ancaman keamanan yang disebabkan oleh spyware dan software jahat yang tidak dinginkan lainnya dengan mendeteksi dan membersihkan spyware yang diketahui dari komputer anda. Fitur Perlindungan Real-Time Windows Defender ini adalah sistem pemantauan yang merekomendasikan tindakan terhadap spyware ketika masalah itu terdeteksi, sehingga meminimalkan interupsi dan membantu Anda tetap produktif.

Beberapa keuntungan yang bisa anda peroleh ketika Anda menginstal Windows Defender ini di komputer Windows anda ini diantaranya adalah:

* Pendeteksian dan pembersihan Spyware: Windows Defender akan secara cepat dan mudah menemukan spyware dan program jahat yang tidak diinginkan lainnya yang memperlambat komputer Anda, menampilkan iklan popup yang mengganggu, mengubah settingan internet, Anda menggunakan informasi pribadi anda tanpa sepengetahuan.

* Meningkatkan keamanan browsing internet: Windows Defender akan membantu Anda menghentikan soyware sebelum itu menginfeksi komputer Anda. Windows Defender juga menawarkan desain keamanan jangka panjang untuk menargetkan semua cara yagn spyware lakukan untuk menyerang atau menginsfeksi komputera anda.

* Memberikan perlindungan dari serangan baru: Tim yang berdedikasi di Microsoft Research akan secara terus menerus mencari di internet untuk menemukan spyware baru dan mengembangkan metode untuk melawannya. 

silahkan klik untuk mendownloadnya Windows Defender 
semoga bermanfaat.

Minggu, 05 Februari 2012

Pengertian Ilmu Tajwid

Pengertian Tajwid menurut bahasa (ethimologi) adalah: memperindah sesuatu.
Sedangkan menurut istilah, Ilmu Tajwid adalah pengetahuan tentang kaidah serta cara-cara membaca Al-Quran dengan sebaik-baiknya.

Tujuan ilmu tajwid adalah memelihara bacaan Al-Quran dari kesalahan dan perubahan serta memelihara lisan (mulut) dari kesalahan membaca.

Belajar ilmu tajwid itu hukumnya fardlu kifayah, sedang membaca Al-Quran dengan baik (sesuai dengan ilmu tajwid) itu hukumnya Fardlu ‘Ain.

Dalil Wajib Mempraktekkan Tajwid Dalam Setiap Pembacaan Al-Qur’an:

  1. Dalil dari Al-Qur’an.

    Firman Allah s.w.t.:

    Artinya: Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)
    [Q.S. Al-Muzzammil (73): 4].

    Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah s.w.t. memerintahkan Nabi s.a.w. untuk membaca Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).

    Firman Allah s.w.t. yang lain:

    Artinya: Dan Kami (Allah) telah bacakan (Al-Qur’an itu) kepada (Muhammad s.a.w.) secara tartil (bertajwid) [Q.S. Al-Furqaan (25): 32].

  2. Dalil dari As-Sunnah.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a. (istri Nabi s.a.w.), ketika beliau ditanya tentang bagaiman bacaan dan sholat Rasulullah s.a.w., maka beliau menjawab:

    Artinya: "Ketahuilah bahwa Baginda s.a.w. sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi, kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah s.a.w. dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf-hurufnya satu persatu." (Hadits 2847 Jamik At-Tirmizi)

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu ‘Amr, Rasulullah s.a.w. bersabda:

    Artinya: "Ambillah bacaan Al-Qur’an dari empat orang, yaitu: Abdullah Ibnu Mas’ud, Salim, Mu’az bin Jabal dan Ubai bin Ka’ad." (Hadits ke 4615 dari Sahih Al-Bukhari).

  3. Dalil dari Ijma' Ulama.

    Telah sepakat para ulama sepanjang zaman sejak dari zaman Rasulullah s.a.w. sampai dengan sekarang dalam menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an secara bertajwid adalah suatu yang fardhu dan wajib. Pengarang kitab Nihayah menyatakan: "Sesungguhnya telah ijma’ (sepakat) semua imam dari kalangan ulama yang dipercaya bahwa tajwid adalah suatu hal yang wajib sejak zaman Nabi s.a.w. sampai dengan sekarang dan tiada seorangpun yang mempertikaikan kewajiban ini."

Terdapat 4 tingkatan atau mertabat bacaan Al Quran yaitu bacaan dari segi cepat atau perlahan:

  1. At-Tahqiq:
    Bacaannya seperti tartil cuma lebih lambat dan perlahan, seperti membetulkan bacaan huruf dari makhrajnya, menepatkan kadar bacaan mad dan dengung.

    Tingkatan bacaan tahqiq ini biasanya bagi mereka yang baru belajar membaca Al Quran supaya dapat melatih lidah menyebut huruf dan sifat huruf dengan tepat dan betul.

  2. Al-Hadar:
    Bacaan yang cepat serta memelihara hukum-hukum bacaan tajwid. Tingkatan bacaan hadar ini biasanya bagi mereka yang telah menghafal Al Quran, supaya mereka dapat mengulang bacaannya dalam waktu yang singkat.

  3. At-Tadwir:
    Bacaan yang pertengahan antara tingkatan bacaan tartil dan hadar, serta memelihara hukum-hukum tajwid.

  4. At-Tartil
    Bacaannya perlahan-lahan, tenang dan melafazkan setiap huruf dari makhrajnya secara tepat serta menurut hukum-hukum bacaan tajwid dengan sempurna, merenungkan maknanya, hukum dan pengajaran dari ayat.

    Tingkatan bacaan tartil ini biasanya bagi mereka yang sudah mengenal makhraj-makhraj huruf, sifat-sifat huruf dan hukum-hukum tajwid. Tingkatan bacaan ini adalah lebih baik dan lebih diutamakan.

Rabu, 01 Februari 2012

Bab kalam

Kalam adalah lafazh(suara yg mencakup atas sebagian huruf hija'iyah, cth: zaydun maka ia memiliki 3 huruf hijaiyah yaitu zai ya dan dal, jd susunan dari 3 huruf hijaiyah tsb lah yg dinamakan lafazh), murokkab(tersusun atas 2 kata atau lebih, cth: qooma zaydun dan zaydun qoo imun), mufid dan wadho'( dg bhs arab, jadi selain bhs arab bkn termasuk wadho'). Dan bagian2nya itu ada 3 yaitu isim, fi'il dan huruf. Adapun isim dapat dikenal(ciri2 isim) (diawali) dg khofad, (diakhiri)tanwin, dan dimasuki (berawalan) alif dan lam. Dan huruf khofad itu adalah min, ila, 'an, 'ala, fii, rubba, baa, kaf, lam, dan huruf sumpah yaitu wawu, yaa, dan ta. Dan fi'il dpt dikenal (ciri2nya) dg qod, sin, saufa, dan ta ta'nits sakinah. Dan adapun huruf, sesuatu yg tdk pantas bersamanya tanda isim dan tanda fi'il. Allohu a'lam mhon kritik dan saran